Jeda Interval Vaksinasi Booster Diperpendek, Jadi 3 Bulan

<strong>Jeda Interval Vaksinasi Booster Diperpendek, Jadi 3 Bulan</strong>

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperpendek aturan jeda penyuntikan vaksin Covid-19 booster dari semula 6 bulan sejak menerima vaksinasi primer menjadi 3 bulan.

\"Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap,\" kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari fin.co.id, Minggu 26 Februari 2022.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 158 Pekanbaru: Jangan Takut Disuntik

Ia mengatakan, ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: